Laboratorium Geografi merupakan salah satu laboratorium terpadu yang ada di FIS UNY. Laboratorium ini terletak di Gedung G03 yang berdampingan dengan Laboratorium Sejarah. Fungsi dari laboratorium tersebut adalah sebagai tempat penyimpanan alat praktikum, seminar proposal, acara praktikum geografi, hingga tempat pengganti ruang kuliah dengan kapasitas ruangan sekitar 30-35 mahasiswa. Laboratorium tersebut berada dibawah bimbingan ketua laboratorium yakni Heru Pramono, M.Si. Ada 3 laboratorium yang ada di jurusan Geografi diantaranya laboratorium geografi fisik, laboratorium geografi manusia, dan laboratorium geografi spasial.
Sebagai tempat penyimpanan alat-alat praktikum geografi, terdapat beberapa alat seperti teropong, peta topografi Indonesia, roolmeter, globe, komputer, proyektor, pantograph, curvimeter, alat pemantau cuaca, dan lain sebagainya.
Berikut ini ada ketentuan mengenai hak dan kewajiban bagi para pemakai lab
Hak pengguna lab:
- Mengikuti kegiatan praktikum di laboratorium, apabila terdaftar sebagai mahasiswa yang mengambil praktikum yang bersangkutan
- Menggunakan fasilitas laboratorium untuk menunjang kegiatan praktikum yang diambilnya
- Menggunakan laboratorium untuk kegiatan diluar praktikum yang menunjang kegiatan intrakulikuler (seminar, diskusi, microteaching)
- Menjaga sopan santun
- Memasuki ruangan seijin petugas/dosen pembimbing praktikum
- Berpakaian rapi/sesuai ketentuan praktikum yang bersangkutan
- Menggunakan alat dan bahan sesuai dengan petunjuk dosen pembimbing praktikum
- Membersihkan alat-alat sebelum dan sesudah praktikum
- Menggunakan alat-alat praktikum secara hati-hati
- Menggunakan bahan secara hemat
- Menggembalikan alat-alat praktikum dengan lengkap, bersih dan rapi
- Apabila merusak alat harus segera melapor kepada dosen pembimbing praktikum
- Menjaga 7k (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, keselamatan kerja, kerindangan)
- Masuk ruangan laboratorium geografi tanpa seijin dosen pembimbing praktikum atau petugas laboratorium
- Menggunakan laboratorium untuk kegiatan diluar praktikum atau yang menunjang kegiatan intrakulikuler (seminar, diskusi, microteaching)
- Makan, minum, merokok dan perbuatan tercela (larangan keras)
- Menggunakan alat dan bahan praktikum tanpa seijin petugas atau pembimbing praktikum
- Membuat keributan (gaduh)
- Mengotori meja, kursi, lantai, tembok dengan sampah, tulisan atau bentuk lainnya
- Mengaktifkan alat komunikasi (HP) selama ada kegiatan praktikum
- Apabila merusak alat atau bahan, mahasiswa menggantinya dengan alat dan bahan yang sejenis yang baru
- Mahasiswa yang tidak mengikuti tata tertib(kewajiban dan larangan) tidak diperbolehkan menikuti kegiatan dalam laboratorium
0 komentar:
Posting Komentar